Saturday, February 7, 2015

Standar Keamanan Bandara


Bagaimanapun Tekhnologi Sangat berperan dalam perkembangan penerbanagan, Apalagi perkembangan tekhnologi yang begitu maju mau tak mau kebutuhan itu menjadi prioritas terpenting. demikian juga dengan tingkat kebutuhan terhadap keamanan dan keselamatan dibarengi dengan pelayanan prima.

Keamanan penerbang­an adalah fasilitas yang digunakan untuk pengamanan, baik yang berfungsi sebagai alat bantu personel pengamanan dalam melaksanakan pemeriksaan atau screening terhadap orang, kendaraan, maupun calon pe­numpang pesawat udara. Ka­bin, Bagasi, Mail, Kargo danlain-lain harus dibawa dengan cepat tanpa membuka kemas­an, dengan tujuan untuk mengidentifikasi senjata, bahan peledakatau explosive atau benda lainnya yang mungkin dapat digunakan untuk tujuan tindakan melawan hukum.

Hal terpenting dalam Pemeriksaan fisik adalah membuka kemasan hanya akan dilakukan terhadap barang bawaan yang diindikasi berisi benda yang membahayakan dalam penerbangan maupun peningkatan keamanan yang dilakukan oleh pihak bandar udara atau airline. Implementasi peralatan keamanan penerbangan merujuk pada prosedur dan insfrastruktur yang dirancang untuk mencegah masalah keamanan di ground maupun di atas pesawat terbang.

Di negara  maju, keamanan udara seluruhnya dipusatkan di bandar udara. Pengecualian pemeriksaan keamanan bisa dilakukan oleh maskapai jika airline yang bersangkutan perlu melakukan tambahan pemeriksaan keamanan untuk lebih menjamin bahwa semua yang masuk dalam pesawat dinyatakan SECURE.

Berikut beberapa 4 contoh peralatan keamanan penerbangan :

1. Peralatan X-ray

Peralatan yang digunakan untuk mendeteksi secara visual semua barang bawaan calon penumpang pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan dengan cepat tanpa membuka kemasan barang tersebut. Peralatan X-ray dapat diklarifikasikan menurut fungsi dan kapasitasnya, yaitu;
  • X-ray Cabin
  • X-ray Baggage
  • X-ray Cargo dan Mail
2. Walk through metal detector

Peralatan detektor berupa pintu yang digunakan untuk mendeteksi semua barang bawaan yang berada dalam pakaian/badan karyawan yang bertugas di bandara dan atau calon penumpang pesawat udara yang terbuat dari metal dan dapat membayakan keselamatan penerbangan, seperti senjata api, senjata tajam dan benda lain yang sejenis.

3. CCTV (Closed Circuit Television)
Peralatan kamera yang digunakan untuk memantau situasi dan kondisi secara visual pada semua ruang/wilayah di lingkungan perkantoran dan atau di lingkungan terminal bandar udara dalam rangka pengamanan.
4. Explosive Detection System
Peralatan detektor yang digunakan untuk mendeteksi bahan peledak atau barang berbahaya lain yang mudah meledak dan dapat membahayakan keselamatan penerbangan, seperti bom dan bahan lain yang sejenis pada semua barang bawaan calon penum­pang pesawat udara.
Lihat juga Direktorat Perhubung­an Udara No 260 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Peralatan Keamanan Penerbangan dan juga  Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Udara No KP 482 Tahun 2012, tentang Lisensi Personel Fasilitas Keamanan Penerbangan.

No comments:

Post a Comment